kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri untuk Lindungi Masyarakat dari Praktik Ilegal


Selasa, 17 Februari 2026 / 15:32 WIB
Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri untuk Lindungi Masyarakat dari Praktik Ilegal
ILUSTRASI. Dahnil Anzar Simanjuntak (KONTAN/Ratih Aji) Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberlakuan umrah mandiri bertujuan untuk melindungi warga negara dari praktik ilegal.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberlakuan umrah mandiri bertujuan untuk melindungi warga negara dari praktik ilegal. 

Dia mengatakan, umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan bahkan sebelum adanya aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. 

“Justru dengan adanya undang-undang melegalkan umrah mandiri, kita ingin melindungi warga negara kita. Yang selama ini tidak terlindungi karena dianggap ilegal,” kata Dahnil dalam program Naratama yang ditayangkan kanal YouTube Kompas.com, Selasa (17/2/2026). 

Dahnil mengatakan, Pemerintah Arab Saudi juga membuka seluas-luasnya umrah mandiri. 

Baca Juga: Libur Imlek 2026, Kadin Soroti Tren Lonjakan Penjualan Tiket Pesawat hingga Kereta

Menurutnya, warga negara Indonesia bisa langsung memesan tiket pesawat dan layanan lainnya untuk melakukan ibadah umrah.

Dia mengatakan, semua kebutuhan umrah mandiri bisa diakses melalui aplikasi sehingga tak membutuhkan jasa biro travel.

“Jadi ada aplikasi. Jadi mereka bisa pesan hotel sendiri, bisa pesan pesawat sendiri, bisa pesan layanan-layanan sendiri. Itu bisa dilakukan melalui aplikasi. Jadi tidak butuh bantuan siapapun dalam hal ini travel,” ujarnya. 

Di sisi lain, Dahnil memahami para biro travel memprotes aturan umrah mandiri tersebut. 

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi tantangan bagi biro travel untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

“Karena kan ada orang yang mau repot ngurus semuanya sendiri. Ini yang disebut dengan para jemaah umrah mandiri. Tapi ada orang juga yang tidak mau repot. Serahkan ke travel semuanya. Sudah serahkan ke travel. Jadi ada pangsa pasarnya masing-masing,” ucap dia. 

Baca Juga: Ditjen Pajak: Pungutan Pajak Marketplace Lokal Masih Tunggu Restu Menkeu Purbaya

Adapun umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/17/15071991/wamenhaj-umrah-mandiri-untuk-lindungi-warga-dari-praktik-ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×