Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangkaian review kebijakan ekonomi Indonesia ke-7 oleh WTO di Jenewa, Wakil Menteri Perdagnagan (Wamendag) Jerry Sambuaga memaparkan UU Cipta Kerja kepada majelis sidang WTO. Hasilnya, WTO memberikan apresiasi dan menyambut positif.
Keunggulan UU Cipta Kerja yang dipaparkan Jerry meliputi peningkatan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, dukungan kepada UMKM, kemudahan berbisnis, riset dan inovasi, kemudahan dalam sektor agraria, pembukaan zona ekonomi, dan terakhir pembangunan system pembiayaan serta akselerasi proyek strategis nasional. Saat ini indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 73 dari peringkat 120 pada tahun 2017.
Diharapkan dengan UU Cipta Kerja, peringkat ini semakin baik dan Indonesia semakin menarik bagi investasi dan perdagangan.
WTO apresiasi positif langkah Indonesia tersebut merujuk pada berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia.
Baca Juga: Kemendag telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke WTO terkait kebijakan RED II
Investasi dan perdagangan akan meningkatkan daya beli, pembukaan lapangan kerja dan akhirnya masyarakat akan lebih sejahtera. WTO berharap implementasi dari UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.
Menanggapi hal tersebut, Jerry mengatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. Dengan UU Cipta Kerja, Jerry juga optimis implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik.
“Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan.” Kata Jerry dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Baca Juga: Sejumlah hal ini bisa lemahkan gugatan Indonesia terkait kebijakan RED II di WTO
Pelaksanaan perjanjian perdagangan, menurut Wamendag akan membutuhkan daya saing yang kuat bagi produsen dalam negeri agar bisa optimal. Untuk itu, dari hulu sampai hilir segala hambatan usaha harus dibenahi. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan lebih sistematis.