Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Pedagang kripto punya peran dan tanggung jawab masing-masing, penyelenggara bursa juga begitu. Demikian juga dengan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Kami ingin perdagangan kripto menunjang kesejahteraan semua elemen masyarakat tetapi juga aman bagi negara,” tegas Wamendag.
Perdagangan kripto memang menjadi trend sekitar dua tahun terakhir. Pertumbuhannya yang cepat membuat para investor tertarik. Di Indonesia, kripto tidak dimasukkan sebagai alat pembayaran atau mata uang, tetapi sebagai komoditas.
Oleh karena itu, kripto hanya bisa diperdagangkan. Sebagai komoditas, kripto masuk dalam ranah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Harga Bitcoin dan Bitcoin Diamond melesat dua digit, berikut penyebabnya
Para pelaku usaha sendiri sangat antusias dengan rencana pembentukan bursa. Pasalnya dengan dilembagakan secara baik maka perdagangan kripto akan mempunyai kepastian hukum dan semua pihak merasa terlindungi.
Pasalnya, sumber pendapatan para pelaku usaha diregulasi dengan baik melalui aturan resmi, maka pelaku usaha bisa dengan aman bertransaksi melakukan kegiatan serta aman dalam berhubungan dengan ketentuan nasional.
Selanjutnya: Seberapa menarik Bitcoin jadi alat pembayaran di El Salvador? Ini kata CEO Indodax
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News