kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Wamenaker: Sudah Ada Ratusan Mantan Buruh Sritex Bekerja di Pabrik Baru


Kamis, 22 Mei 2025 / 15:49 WIB
Wamenaker: Sudah Ada Ratusan Mantan Buruh Sritex Bekerja di Pabrik Baru
ILUSTRASI. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengklaim saat ini sudah ada ratusan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah bekerja kembali di perusahaan baru.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengklaim saat ini sudah ada ratusan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah bekerja kembali di perusahaan baru. 

Noel menyebut proses perekrutan kembali eks karyawan Sritex masih terus berjalan. Menurutnya ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan mantan buruh Sritex dapat bekerja kembali. 

"Saya dapat informasi itu sudah beberapa ratus yang sudah masuk kerja di parbik baru. Bukan Sritex lagi namanya saya belum tahu, tapi di tempat itu sudah ada proses rekruitmen," kata Noel di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5). 

Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi Kredit Sritex, Modal Kerja Digunakan Bayar Utang

Saat ditanya terkait proses akuisisi dan pencarian investor baru untuk Sritex, Noel menjawab hal itu menjadi tanggung jawab dari kurator. 

Noel menegaskan Kemenaker hanya bertanggung jawab untuk mengawasi agar perusahaan tetap membayar hak-hak mantan pekerja. 

"Jangan sampai itu sampai terabaikan, jadi sampai disitu domain kami. Kementerian Ketenagakerjaan kalau soal bisnisnya tidak mengikuti," jelasnya. 

Sebelumnya, Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin menjanjikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.

Nurma menegaskan, pesangon para mantan pekerja Sritex juga akan dibayarkan. 

Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit untuk Sritex, Ini Kronologinya

Selanjutnya: BRI Sebut Penurunan Suku Bunga Acuan ke 5,50% Potensi Turunkan Cost of Fund Bertahap

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (23/5), Daerah di Jakarta Ini Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×