kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Walikota Bandung terima surat panggilan palsu KPK


Kamis, 04 April 2013 / 13:41 WIB
Walikota Bandung terima surat panggilan palsu KPK
ILUSTRASI. Ingin Melatih Anjing? Coba Ajarkan 6 Perintah Dasar Ini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Walikota Bandung Dada Rosada memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ternyata surat panggilan tersebut palsu.

"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa Dada Rosada membawa panggilan palsu, artinya dia menerima surat panggilan palsu," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui blackberry messanger, Kamis (4/4).

Surat panggilan tersebut memiliki format yang tidak sama dengan surat panggilan dari KPK. Dada datang ke KPK pagi ini dengan membawa surat palsu tersebut.

Johan menjelaskan, KPK sudah memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini penyidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan Dada. "Tadi sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penyidik tidak memanggil," ujarnya.

Atas kejadian ini, KPK langsung menindaklanjuti adanya surat panggilan palsu tersebut. "Kami sudah sampaikan kepada tim pengawas internal untuk diselidiki. Kenapa ada surat panggilan palsu," jelasnya.

Sebagai informasi saja, Dada Rosada tiba di gedung KPK pukul 10.10 WIB dengan menaiki Mobil Avanza Silver. Tetapi rentan waktu satu jam kemudian Dada meninggalkan KPK.

Dada mengaku kedatanganya ke KPK sebagai saksi. Tetapi ternyata pemeriksaannya bukan saat ini.

Dada Rosada diduga terlibat dalam kasus suap tersangka Hakim Setyabudi Tejocahyono. Keterlibatan Dada Rosada di kasus ini diduga dirinya yang memerintahkan Pengusaha Toto Hutagalung, yang kemudian memerintahkan kurirnya Asep untuk memberikan suap kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara Bansos itu.

Dada Rosada telah dicegah keluar negeri untuk enam bulan ke depan agar saat dimintai keterangan masih berada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×