kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walau ada wabah virus corona, buruh tetap akan menggelar aksi May Day


Senin, 20 April 2020 / 09:56 WIB
Walau ada wabah virus corona, buruh tetap akan menggelar aksi May Day


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. "Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020). 

Baca Juga: Anies: PSBB harus diperpanjang, wabah corona tak bisa selesai dalam 14 hari

Said mengatakan, surat pemberitahuan aksi Mau Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020. Namun, surat tersebut ditolak petugas piket. Sehari kemudian, kata dia, surat pemberitahuan kembali dikirimkan dengan jasa pengiriman kilat sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. 

"Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 1998 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," ujarnya. 

Baca Juga: Ini penjelasan mengapa masyarakat susah untuk tetap di rumah saat wabah corona

Said juga mengatakan, para buruh akan mengikuti protokol Covid-19 selama aksi yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer. Menurut Said, aksi buruh 30 April akan berhenti, apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19. "Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," ucapnya. 

Lebih lanjut, Said juga mengatakan, apabila aksi buruh dipersoalkan karena membahayakan nyawa buruh, maka ia meminta jutaan buruh yang masih bekerja di tengah pandemi diliburkan. "Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Tengah Pandemi Covid-19, Kelompok Buruh Akan Gelar Aksi May Day"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×