kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.947   30,00   0,18%
  • IDX 9.100   24,29   0,27%
  • KOMPAS100 1.259   2,84   0,23%
  • LQ45 890   0,86   0,10%
  • ISSI 331   1,17   0,36%
  • IDX30 454   1,72   0,38%
  • IDXHIDIV20 537   3,62   0,68%
  • IDX80 140   0,20   0,14%
  • IDXV30 148   1,16   0,79%
  • IDXQ30 146   0,52   0,36%

Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua ditangkap tim Tabur Kejagung


Selasa, 18 Februari 2020 / 22:32 WIB
Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua ditangkap tim Tabur Kejagung
ILUSTRASI. Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua ditangkap tim Tabur Kejagung. Foto: Shutterstock


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, Yosina adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018.

Baca Juga: Terkait pemblokiran rekening efek, OJK: Kejagung akan putuskan Februari ini

"Dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hari dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Program Tangkap Buronan merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×