kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wakil Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus TPBU


Rabu, 30 Oktober 2013 / 10:59 WIB
Wakil Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus TPBU
ILUSTRASI. Pengunjung mendapatkan penjelasan mengenai sistem pembayaran digital di booth OttoPay saat pameran waralaba di Jakarta, Minggu (5/6). ?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Karyawan Faturrahman terkait kasus dugaan suap izin tanah pemakaman di Kabupaten Bogor, Rabu (30/10). Karyawan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (30/10). Karyawan diperiksa karena dianggap mengetahui informasi terkait kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 16 April lalu. Kala itu KPK menangkap tujuh orang di rest area Sentul, Jawa Barat dan kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Iyus Djuher (Ketua DPRD Bogor), Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa), Nana Supriatna (swasta), Wily Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor), dan Usep Jumeno (pegawai Pemkab Bogor).

Dalam penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 800 juta yang diberikan Nana kepada Usep.

Diketahui, uang tersebut berasal dari Sentot. Rencananya uang tersebut akan ditujukan kepada Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher melalui dua perantara yaitu Usep dan Wily.

Pemberian tersebut dilakukan guna memuluskan emberian izin penggunaan tanah seluas 1 juta meter persegi (m2) di Bogor sebagai Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Seperti diketahui juga, kasus ini telah mencapai tahap persidangan. Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan.

Majelis Hakim nantinya akan menetapkan pemidanaan terdakwa karena meninggal dunia. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013 mendatang.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×