kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tetapkan 5 orang sebagai tersangka


Rabu, 17 April 2013 / 23:22 WIB
KPK tetapkan 5 orang sebagai tersangka
ILUSTRASI. Pengunjung mulai mendatangi bioskop CGV yang sudah mulai buka di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 5 dari 9 orang yang tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap izin tanah pemakaman di Kabupaten Bogor. Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

 “KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan permintaan ijin tanah seluas 1 juta meter persegi PT Garindo Perkasa di Desa Antar Jaya, Tanjung Sari Bogor,” kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (17/4).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, dan pihak swasta Nana Supriatna. Kelima orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Iyus, Usep dan Wily dijerat dengan delik penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan delik pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. “Dugaan sementara pemberian yang dilakukan oleh SS kepada UJ  itu juga ada hubungannya dengan ID,” urai Johan.

Saat penangkapan, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 juta yang diberikan oleh Nana kepada Usep. Berdasarkan informasi yang dihimpun uang tersebut berasal dari Sentot yang merupakan bos PT Garindo Perkasa. Rencananya hadiah atau janji tersebut ditujukan kepada ketua DPRD Bogor Iyus Djuher melalui dua perantara yaitu Usep dan Wily. Pemberian itu dilakukan guna memuluskan pemberian izin penggunaan tanah seluar 1 juta meter persegi di Bogor sebagai tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

Penetapan tersangka ini sendiri dilakukan setelah dilakukannya operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK sejak kemarin. Adapun 7 orang yang ditangkap di rest area Sentul, Jawa Barat kemarin (16/4) adalah Sentot, Nana, Wily, Usep, Imam dan 2 orang supir. Sedangkan 2 orang yang ditangkap di perumahan kawasan Ciomas Bogor pagi ini (17/4) adalah Iyus dan Aris. 

Adapun KPK 4 orang yang dinilai tidak terbukti terlibat. Mereka dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak kemarin. Keempat orang tersebut adalah supir Sentot dan supir Wily, pihak swasta bernama Imam serta staf Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher bernama Aris Munandar. Mereka turut diamankan penyidik saat terjadi penangkapan pertama di rest area Sentul, Jawa Barat kemarin (16/4) dan penangkapan kedua di perumahan kawasan Ciomas Bogor pagi ini (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×