kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wajibkan kendaraan umum pakai GPS, Kemenhub masih beri kesempatan bagi yang belum


Kamis, 05 September 2019 / 17:15 WIB
Wajibkan kendaraan umum pakai GPS, Kemenhub masih beri kesempatan bagi yang belum
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemehub Ahmad Yani (tengah)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik atau Global Positioning System (GPS).

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, beleid ini sudah diterapkan dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan angkutan umum.

Baca Juga: Grab digugat konsumen gara-gara program sayembara

Yani pun mengakui, masih ada kendaraan bermotor umum yang belum memiliki GPS. Dia mengatakan, sesuai dengan kesepakatan para perusahaan angkutan umum dengan pemerintah,  perusahaan masih diberi kesempatan dalam beberapa bulan ke depan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Kita punya target 1 tahun. Jadi selama 1 tahun itu dia terus melakukan perbaikan-perbaikan dan penambahan GPS di kendaraan motor. Ini sesuai dengan kesepakatan dengan para operator," tutur Yani kepada Kontan.co.id, Rabu (4/9).

Yani menambahkan, waktu satu tahun yang dimaksud adalah sampai Agustus 2020. Setelahnya, kendaraan bermotor umum yang tak memiliki GPS akan dikenakan sanksi atau tidak diperpanjang izinnya.

Sebelumnya, Yani mengatakan kebijakan pemasangan alat pemantau kendaraan secara elektronik ini bertujuan supaya pengawasan atas kendaraan umum lebih mudah dilakukan.

Petunjuk teknis mengenai kewajiban pemasangan GPS ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.

Baca Juga: Kemenhub percepat program pemberantasan truk over dimension dan overloading

Dalam KP 2081/2019 tersebut beberapa informasi yang dimuat dalam GPS seperti pantauan kendaraan secara real time melalui google map, informasi kecepatan (odo meter) address location, dan google view street, informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan, rute perjalanan tiap kendaraan, durasi perjalanan setiap kendaraan, mampu memberikan peringatan batas kecepatan, manajemen aset data dan pengemudi, record data perjalanan minimal 7 hari kerja dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×