kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib pajak pengguna faktur pajak tak sah divonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp 20,5 M


Jumat, 07 Agustus 2020 / 00:06 WIB
Wajib pajak pengguna faktur pajak tak sah divonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp 20,5 M


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak boleh lega hati karena memenangkan kasus pidana perpajakan melawan wajib pajak nakal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan secara online yang diketuai oleh Majelis Hakim Yosdi, pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020 telah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada RW, Direktur Operasional PT DC. 

Hakim juga memnghukum RW dengan denda Rp 20.5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider kurungan 6 bulan penjara. Majelis hakim menjerat terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2012 adalah dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah, untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang harus disetorkan oleh PT DC ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Tetapi upaya perlawanan dengan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017. 

Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa penyanderaan tersebut dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan. 

Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak.

Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. 

Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW dan HW.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pasal yang disangkakan “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.

DJP terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan. Selain dari itu, DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang Nomor: SP-34/2020.

Dengan penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan memberikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×