kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib pajak besar jadi sasaran utama kantor pajak


Rabu, 04 Maret 2020 / 15:17 WIB
Wajib pajak besar jadi sasaran utama kantor pajak
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Tugas mereka meliputi tiga hal, intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar. Selanjutnya pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat obyek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain.

“Tidak ada profiling (seperti sektor) WP secara khusus yang akan dilakukan dalam konsep kewilayahan ini, justru seluruh potensi ekonomi dalam peta wilayah tersebut harus ter-cover. Tentunya dengan pertimbangan jumlah sumber daya manusia (SDM) dan luas wilayahnya, akan ada prioritas area yang ditentukan sendiri oleh Kepala KPP-nya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (4/3).

Yoga menegaskan, yang menjadi poin penting dalam perluasan basis pajak ini adalah diturunkannya berbagai data yang ada, baik data transaksi yang tercover dalam sistem DJP maupun yang kita peroleh dari eksternal seperti data keuangan. 

“Ini sebagai bekal bagi KPP Pratama dalam melakukan perluasan basis pajak baik dalam konteks WP strategis  maupun kewilayahan, sehingga hasilnya menjadi lebih efektif, akurat dan profesional,” ujar Yoga.

Baca Juga: Tugas KPP Pratama berubah, begini dampak ke wajib pajak

Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun di berada di level 80% atau lebih tinggi daripada pencapaian tahun lalu yakni 73%. Ditjen Pajak meyakini dengan strategi tersebut, dalam jangka panjang dapat mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat potential lost bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan efektif pada 2021. 

Pemerintah menargetkan total realisasi penerimaan pajak di tahun ini senilai Rp 1.642 triliun tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu. Sementara,data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari 2020 menunjukkan realisasi penerimaan pajak terkontraksi 6,8%% year on year (yoy) atau setara Rp 80,2 triliun. Capaian tersebut jauh berbeda dengan kondisi periode sama tahun lalu yang moncer hingga Rp 86 triliun atau tumbuh 8,82% secara tahunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×