kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib pajak besar jadi sasaran utama kantor pajak


Rabu, 04 Maret 2020 / 15:17 WIB
Wajib pajak besar jadi sasaran utama kantor pajak
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengejar target setoran pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi. Yang teranyar Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. 

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Baca Juga: Ikhtiar Menjaring Wajib Pajak Baru Saat Ekonomi Tengah Lesu

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan untuk strategi KPP Pratama terdapat dua pendekatan yakni basis segmentasi dan basis kewilayahan.

Untuk basis segmentasi, WP strategis yang berkontribusi sekitar 50% sampai dengan 70% penerimaan KPP Pratama tersebut akan tangani kepada satu seksi pengawasan dan konsultasi atau waskon khusus (waskon II). Di mana pembinaan dan pengawasannya akan dilakukan lebih komprehensif. 

Dalam hal ini, otoritas pajak menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dilihat per tahun pajak yang meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pot/put, dan pajak pertambahan nilai (PPN), dengan melibatkan supervisor pemeriksa pajak untuk bersama para account representative (AR) di seksi tersebut dalam melakukan analisa atas kepatuhan pajaknya.

Untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh Seksi Waskon Lainnya dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan, yang dibagi berdasar peta wilayah KPP Pratama tersebut. 

Tugas mereka meliputi tiga hal, intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar. Selanjutnya pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat obyek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain.

“Tidak ada profiling (seperti sektor) WP secara khusus yang akan dilakukan dalam konsep kewilayahan ini, justru seluruh potensi ekonomi dalam peta wilayah tersebut harus ter-cover. Tentunya dengan pertimbangan jumlah sumber daya manusia (SDM) dan luas wilayahnya, akan ada prioritas area yang ditentukan sendiri oleh Kepala KPP-nya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (4/3).

Yoga menegaskan, yang menjadi poin penting dalam perluasan basis pajak ini adalah diturunkannya berbagai data yang ada, baik data transaksi yang tercover dalam sistem DJP maupun yang kita peroleh dari eksternal seperti data keuangan. 

“Ini sebagai bekal bagi KPP Pratama dalam melakukan perluasan basis pajak baik dalam konteks WP strategis  maupun kewilayahan, sehingga hasilnya menjadi lebih efektif, akurat dan profesional,” ujar Yoga.

Baca Juga: Tugas KPP Pratama berubah, begini dampak ke wajib pajak

Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun di berada di level 80% atau lebih tinggi daripada pencapaian tahun lalu yakni 73%. Ditjen Pajak meyakini dengan strategi tersebut, dalam jangka panjang dapat mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat potential lost bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan efektif pada 2021. 

Pemerintah menargetkan total realisasi penerimaan pajak di tahun ini senilai Rp 1.642 triliun tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu. Sementara,data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari 2020 menunjukkan realisasi penerimaan pajak terkontraksi 6,8%% year on year (yoy) atau setara Rp 80,2 triliun. Capaian tersebut jauh berbeda dengan kondisi periode sama tahun lalu yang moncer hingga Rp 86 triliun atau tumbuh 8,82% secara tahunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×