kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron, Ini Aturannya


Senin, 03 Januari 2022 / 05:20 WIB
Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron, Ini Aturannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Salah satu isinya antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.  

Surat itu diteken Ketua Satgas Suharyanto pada 1 Januari 2022. 

Berdasarkan surat keputusan itu, WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron). 

Baca Juga: Keluh-kesah Warga Karantina dan Senyum Pengusaha Hotel yang Meraup Laba

Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus. 

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas. 

Surat Keputusan Nomor 1/2020 itu mengatur, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayananannya meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. 

Baca Juga: Omicron Mulai Menjalar, Pengetatan Disiapkan

Namun, tempat karantina terpusat itu hanya bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. 

Selain itu, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×