Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Lebih dari sebulan Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi setiap perusahaan. Tapi, hingga kini masih banyak pengusaha yang menemui hambatan dalam penerapannya.
Mulai 1 Juli 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan penggunaan e-faktur bagi seluruh pengusaha kena pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali. Kewajiban ini diberlakukan menyusul pemberlakuan e-Faktur untuk wilayah Jabodetabek sejak 1 Juli 2014 lalu.
Kewajiban penggunaan e-faktur ini diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Peng-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur tertanggal 16 Juni 2015 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Beleid ini dikeluarkan untuk menutup kebocoran pajak selama ini. Lewat beleid ini Ditjen Pajak bahkan mengancam mengenakan sanksi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PKP yang belum menggunakan e-faktur dalam kegiatan bisnisnya.
Alih-alih mempermudah PKP, penggunaan e-Faktur pajak kini dirasakan malah menghambat kegiatan operasional perusahaan wajib pajak. Sebab, pengusaha merasa terkendala saat install aplikasi.
Seorang PKP asal Semarang yang enggan disebutkan namanya misalnya, mengaku kesulitan dan gagal saat proses install aplikasi e-faktur. Padahal, spesifikasi komputer yang digunakan sudah sesuai standar.
Kesulitan yang sama juga dialami oleh salah satu perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang telekomunikasi. Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tikno Sutisna mengaku perusahaannya sempat kesulitan masuk ke aplikasi e-faktur untuk pertama kalinya setelah meng-install aplikasi pajak elektronik ini.
Akibat adanya hambatan itu, INTI tidak bisa tidak bertransaksi lantaran tidak ada e-faktur. Akibatnya, selama beberapa hari tagihan perusahaan ini macet.
"Saya enggak tahu karena sistem atau apa. Tetapi kami sampai mendatangi kantor Ditjen Pajak, baru bisa digunakan," kata Tikno kepada KONTAN.
(Bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News