kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Booster, Ini Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru yang Berlaku 25 Agustus 2022


Sabtu, 27 Agustus 2022 / 22:05 WIB
Wajib Booster, Ini Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru yang Berlaku 25 Agustus 2022


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin naik pesawat wajib membaca artikel ini. Berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 25 Agustus 2022.

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 25 Agustus lalu.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Waspada! Menkes Peringatkan Kemunculan Varian Baru Covid-19 di Awal Tahun 2023

Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang
  • telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Bersarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, PPDN yang memenuhi persyaratan perjalanan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," sebut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Duh, IDI Ungkap Kasus positif Covid-19 Naik 36 Kali Lipat Sepanjang Mei-Agustus 2022

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Hanya, semua persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna penerbangan perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 25 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×