Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) hari ini, (25/6) telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum jaksa nonaktif Cirus Sinaga dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dengan putusan tersebut, bisa dipastikan karir Cirus sebagai jaksa berakhir.
Meski begitu, Kejaksaan Agung nampaknya belum berniat memecat Jaksa Cirus dalam waktu dekat ini. Marwan Effendi, Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) bilang, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA. “Setelah putusan itu kami terima, baru kami putuskan,” kata Marwan, Senin (25/6).
Cirus Sinaga merupakan terpidana kasus korupsi yang terseret perkara korupsi pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Dalam perkara itu, Gayus terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus.
Atas perbuatannya, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Selain itu, Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News