kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.823   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Penyidik Polri melimpahkan berkas Cirus ke jaksa


Selasa, 26 April 2011 / 08:10 WIB
Penyidik Polri melimpahkan berkas Cirus ke jaksa
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mula


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Polisi telah melimpahkan berkas perkara dugaan mafia hukum, dengan tersangka Jaksa Cirus Sinaga, ke Kejaksaan Agung. Penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan itu Senin kemarin (25/4).

Nah, Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara Cirus tersebut sudah lengkap (P21) dan bisa dilimpahkan ke pengadilan atau akan mengembalikan lagi ke penyidik Polri.

Tapi, AKBP Firly, penyidik Polri, memastikan, polisi telah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan P19 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung itu. Penyidik Polri menyatakan, berkas perkara Cirus itu telah memenuhi seluruh syarat baik formal maupun material. "Penyidik telah menyerahkan berkas sesuai permintaan Kejaksaan. Semua sudah lengkap," ujarnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan, Korps Adhiyaksa telah menerima berkas perkara mafia hukum atas nama Cirus Sinaga.

Ia menyatakan, Jaksa Peneliti akan segera mencermati berkas tersebut dan menentukan apakah seluruh petunjuk yang diberikan pada saat berkas masih berstatus P19 telah dipenuhi oleh penyidik Polri. "Satu minggu kami pelajari berkas tersebut, baru kami akan mengambil sikap," kata Rachmad, kemarin (25/4).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas Gayus dalam kasus mafia pajak. Jaksa meminta polisi memasukkan pasal suap ke dalam sangkaan.

Selain menjadi tersangka di kasus mafia hukum yang terkait Gayus Tambunan, Cirus juga menjadi tersangka dalam dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus.

Tudingan keterlibatan Cirus datang dari pengakuan Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Dua orang bekas penyidik Gayus itu mengaku, dalam pertemuan di Hotel Chrystal pada 12 Oktober 2008, polisi dan jaksa sepakat memasang dakwaan penggelapan dalam kasus Gayus. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, akhirnya, hanya terkena dakwaan pencucian uang dan penggelapan.

Cirus sendiri telah membantah tudingan bahwa ia terlibat. Ia bilang, pertemuan dengan penyidik polisi di Hotel Chrystal terjadi tanpa sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×