kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif pajak UMKM beromzet Rp 300 juta sebesar 0,5%


Selasa, 05 Februari 2013 / 12:48 WIB
Tarif pajak UMKM beromzet Rp 300 juta sebesar 0,5%
ILUSTRASI. Pabrik PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI). KONTAN/Handoyo


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengusaha mikro, kecil dan menengah tetap terkena pajak penghasilan. Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan mengatakan, pengusaha mikro akan terkena pajak sebesar 0,5%.

Yang termasuk golongan pengusaha mikro adalah mereka yang memiliki omzet usaha antara Rp 0 hingga Rp 300 juta per tahun. Sedangkan untuk pengusaha yang memiliki omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dikenakan pajak sesuai perhitungan awal yaitu 1% dari omzet.

Syariefuddin tetap tidak puas bila pengusaha mikro dikenakan pajak. Menurutnya, pengusaha mikro tidak layak dikenakan pajak UKM tersebut. Apalagi selama ini pemerintah juga memberikan banyak subsidi ke sektor mikro seperti penyaluran KUR, pelatihan dan pendampingan dalam menjalankan usaha.

Jika sektor ini tetap dikenakan pajak UKM, dia mengatakan, malah akan berbanding terbalik dngan apa yang selama ini telah dilakukan pemerintah. "Dibandingkan investor asing yang masuk dan malah diberi tax holiday seharusnya mereka (pengusaha mikro) juga diberi insentif," katanya.

Seperti diketahui, pajak UKM ini masih terus dibicarakan di tingkat pemerintah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menginginkan pajak ini segera ditetapkan untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% untuk perusahaan yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×