Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menegaskan menolak rencana pengenaan pajak terhadap UKM dengan omzet di bawah 300 juta per tahun. Pihaknya terus melakukan lobi dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Kalau idealnya yang usaha mikro di bawah Rp300 juta 0% pajaknya," katanya di bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (30/1).
Menurutnya, pengenaan pajak ini sangat memberatkan pelaku usaha. Sementara itu untuk UKM beromzet di atas Rp300 juta beban pajak yang ideal dikenakan sebesar 1%.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sepertinya masih kekeuh dengan pendapatnya kalau UKM dengan omzet di bawah 300 juta per tahun harus tetap dikenai pajak ringan sebesar 0,5% dari omzet. Pasalnya, berdasarkan undang-undang, setiap penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus bayar pajak.
Sejauh ini pemerintah masih mengkaji desain pajak tersebut. Sementara untuk UKM yang beromzet di atas Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar, rencana pengenaan pajaknya kini hanya menjadi 2% dari usulan sebelumnya yang sebesar 3% dari omzet.
Besaran pengenaan pajak UKM berdasarkan omzet dikarenakan sistem pembukuan UKM masih tidak rapi, sehingga untuk menetapkan pajak berdasarkan keuntungan sangat sulit. Nah, agar tidak merepotkan pelaku UKM, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan pendekatan dengan berbagai Bank agar bisa membuka fasilitas pembayaran pajak UKM tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News