Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah, memastikan, pengumuman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi nanti malam tidak dilakukan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Alasannya, kebijakan tentang kenaikan harga BBM itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Firmanzah menegaskan, pengumuman kenaikan harga BBM tidak dilakukan langsung oleh Presiden SBY. Alasannya, kebijakan tersebut dituangkan dalam Permen ESDM. "Jadi yang tanda tangan kan Menteri ESDM," kata ujar Firmanzah saat ditemui KONTAN usai Diskusi Publik bertajuk "Efektivitas BLSM" di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (21/6).
Terkait kabar yang beredar bahwa pengumuman kenaikan BBM akan dilakukan di Kementerian Perekonomian nanti malam Pukul 22.00 WIB, Firmanzah tak mau buka mulut. Ia juga menolak menjelaskan apakah pengumuman tersebut akan dilakukan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa atau Menteri ESDM Jero Wacik.
Seperti diketahui, realisasi kenaikan harga BBM bersubsidi dipastikan akan terjadi dalam waktu dekat. Hal ini terjadi setelah DPR mengabulkan skema kenaikan harga BBM dalam RAPBNP 2013 dalam Sidang Paripurna DPR, Senin lalu (17/6).
Kebijakan kenaikan BBM ini juga dibarengi sejumlah kebijakan kompensasi bagi masyarakat miskin yang diperkirakan terkena dampak kenaikan inflasi. Kebijakan tersebut antara lain Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan, Bantuan Siswa Miskin dan Program Beras Miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News