kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wah, Djoko Tjandra diduga telah mengubah nama di pengadilan


Kamis, 02 Juli 2020 / 12:05 WIB
Wah, Djoko Tjandra diduga telah mengubah nama di pengadilan
ILUSTRASI. Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2000).(KOMPAS/DANU KUSWORO)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan pemberitaan media massa Djoko S. Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Seperti diketahui, Djoko S. Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini.

Namun, ada kabar lain menyatakan bahwa Djoko S. Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua . ( hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru ) .

Koordinator Masyrakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi.

Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.

“Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun, maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S. Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kadaluarsa,” ujar Boyamin dalam keteragannya, Kamis (2/7).

Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima MA karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali.

“Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem keimigrasian yang diperoleh Djoko S Tjandra,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×