Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra. Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Rekening Reksadana 13 Manajer Investasi Terkait Jiwasraya Diblokir
Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini. Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil. "Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia.
"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung M Prasetyo, mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron. Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini. "Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).
Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya saat ini. Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura. Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi. "Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Mendalami Peranan Mantan Dirut BEI
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News