kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Muncul kabar Djoko Tjandra tertangkap, ini penjelasan Kejaksaan Agung


Sabtu, 27 Juni 2020 / 22:35 WIB
Muncul kabar Djoko Tjandra tertangkap, ini penjelasan Kejaksaan Agung
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Sabtu (27/6) sore berkembang kabar yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra, buronan kakap Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie Bank Balli tertangkap.

Pria yang diketahui bermukim dan menjadi Warga Negara Papua Nugini tersebut diinformasikan akan segera diterbangkan ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, kabar tersebut masih belum dapat dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung sendiri. “Belum terkonfirmasi (kebenaran atas informasi ini),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono lewat pesan singkatnya kepada kontan.co.id, Sabtu (27/6) malam.

Hari sendiri belum bisa memastikan apakah berita tersebut benar atau hoaks karena masih harus mengecek sumber informasi tersebut.

Asal tahu saja, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkarakorupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Namun,Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×