kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wah, BPK menyebut, 443 pemda masuk kategori belum mandiri secara fiskal


Selasa, 22 Juni 2021 / 15:01 WIB
Wah, BPK menyebut, 443 pemda masuk kategori belum mandiri secara fiskal
ILUSTRASI. Hasil temuan BPK menyebut, sebanyak 443 pemda masuk dalam kategori belum mandiri secara fiskal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan review atas pelaksanaan transparansi fiskal, kesinambungan fiskal dan kemandirian fiskal pemerintah daerah (pemda) tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil review atas kemandirian fiskal pemda meliputi perhitungan indeks kemandirian fiskal (IKF) dan evaluasi kualitas desentralisasi fiskal. Hasil penilaian atas kemandirian fiskal dilakukan pada 503 pemda.

"Sebagian besar pemda atau 443 dari 503 pemda atau 88,07 % masuk ke dalam kategori belum mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda," ujar Agung saat rapat paripurna DPR, Selasa (22/6).

BPK menyatakan, mayoritas pemda atau 468 pemda dari 503 pemda (93,04%) tidak mengalami perubahan status/kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013 bahkan sampai adanya pandemi Covid-19 di Tahun 2020.

Baca Juga: Percepat penanganan Covid-19 di daerah, pemda boleh pakai DAU dan DBH untuk vaksinasi

Daerah bukan penerima dana keistimewaan/dana otonomi khusus memiliki proporsi status indeks kemandirian fiskal (IKF) lebih baik dibanding daerah penerima dana keistimewaan/dana otonomi khusus.

Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi karena dana keistimewaan/dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer.

"Kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhannya sendiri masih belum merata," ujar dia.

Baca Juga: Temuan BPK, penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 9 triliun tidak memadai



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×