Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern, dalam pelaksanaan program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN).
Permasalahan tersebut diantaranya, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun dan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
"Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6).
Selain itu, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.
Baca Juga: Percepat penanganan Covid-19 di daerah, pemda boleh pakai DAU dan DBH untuk vaksinasi
Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
"Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021," ujar Agung.
Ia menyebut, secara umum, IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 (5 %) LHP Keuangan, 254 (45%) LHP Kinerja, dan 277 (50%) LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, di antaranya sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN. "Pemeriksaan tematik atas PC-PEN dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan," terang dia.
BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan karena sejumlah hal.
Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.
BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, penyusunan regulasi penanganan COVID-19, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.
"Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%)," tutur Agung.
Selanjutnya: Bantuan Sosial, Tumpuan Kebijakan Atasi Kemiskinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News