kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wah, BPK menyebut, 443 pemda masuk kategori belum mandiri secara fiskal


Selasa, 22 Juni 2021 / 15:01 WIB
Wah, BPK menyebut, 443 pemda masuk kategori belum mandiri secara fiskal
ILUSTRASI. Hasil temuan BPK menyebut, sebanyak 443 pemda masuk dalam kategori belum mandiri secara fiskal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Agung menjelaskan, hasil review atas kesinambungan fiskal menunjukkan bahwa pemerintah telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang yang mempertimbangkan skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dimonitor. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara. Sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang.

Kedua, pengelolaan risiko fiskal pemerintah belum memperhitungkan beban fiskal terkait kewajiban program pensiun jangka panjang, kewajiban dari putusan hukum yang sudah incraht, kewajiban penjaminan sosial, kewajiban kontingensi dari BUMN, dan risiko Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur.

Ketiga, pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

Meskipun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 dan UU Keuangan Negara, tetapi trennya menunjukkan peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah.

"Disamping itu, mulai tahun 2023 besaran rasio defisit terhadap PDB dibatasi paling tinggi 3%," ujar dia.

Keempat, indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR). Yaitu rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 % melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 % - 35 %.

Kemudian, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 - 6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7 % - 10 %. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% melampaui rekomendasi IDR sebesar 92 - 167% dan rekomendasi IMF sebesar 90 % - 150%.

"Indikator kesinambungan fiskal Tahun 2020 sebesar 4,27 % melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0 %," ujar Agung.

Selanjutnya: BPK ungkap 6 permasalahan program pemerintah yang belum optimal di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×