kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah, Boediono sedang gembira


Selasa, 08 Januari 2013 / 15:54 WIB
Wah, Boediono sedang gembira
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS bertemu dengan rekan-rekan China mereka untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, China 30 Juli 2019.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono bergembira melihat hasil dan kinerja dari penanganan kasus pajak dan penuntasan kasus pajak yang terjadi dua tahun belakangan. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menilai, Inpres 1/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan bisa berjalan efektif sesuai dengan harapannya.

"Pertama-tama saya sampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Menkopolhukam, Menkeu, Menhukham, Jaksa Agung, Kapolri dan Ka UKP4 atas kerja keras selama ini sehingga kita dapat mencapai hasil yang cukup baik dalam melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2011 ini," kata Boediono, Selasa (8/1).

Menurut Boediono, ada dua kasus perpajakan besar yang menyita perhatian masyarakat terkait Inpres No 1 Tahun 2011. Kasus itu adalah, penyimpangan pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan kasus penggelapan pajak Asian Agri Grup.

Dalam kasus Gayus Tambunan, aparat penegak hukum mengungkap keterlibatan 26 oknum yang terdiri dari pegawai pajak, penyidik, jaksa, hakim, pengacara, pegawai rutan, konsultan pajak, pengusaha, calo imigrasi dan perantara kasus.

Untuk kasus Gayus, pemerintah membentuk Tim Gabungan Inspektorat Jenderal Kemenkeu-BPKP yang juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Gabungan telah menyelesaikan audit investigasi atas penanganan pemeriksaan, keberatan dan banding pajak terhadap 40 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus (mencakup 61 Putusan Pengadilan Pajak) dan dua wajib pajak terkait sunset policy.

Tindak lanjut audit diantaranya adalah; tiga wajib pajak dilimpahkan ke KPK; enam wajib pajak diusulkan pemeriksaan bukti permulaan pajak dan/atau pemeriksaan ulang, serta sisanya dilakukan upaya-upaya administrasi.

Selain itu, audit investigasi Tim Gabungan menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan 19 wajib pajak dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 645,99 miliar dan US $ 21,1 Juta dan dua wajib pajak terkait sunset policy dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 339 miliar.

Tim gabungan juga menemukan berkas pemeriksaan enam wajib pajak diduga terjadi penyimpangan oleh pegawai Ditjen Pajak dan direkomendasikan hukuman disiplin terhadap 22 pejabat/pegawai Kemenkeu.

Dari ke-22 orang pejabat itu, sebanyak 10 pejabat dijatuhi hukuman disiplin, delapan pejabat sedang dalam proses pemeriksaan, tiga pejabat diproses pembebasan dari jabatan, sedangkan 1 pejabat atau pegawai yaitu Dhana Widyatmika tidak dapat diproses karena tidak lagi sebagai pegawai pajak.

Di samping itu juga terdapat lima wajib pajak yang putusannya (oleh Pengadilan Pajak) terdapat dugaan penyimpangan dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan atau panitera. Temuan tersebut telah  disampaikan ke  Badan Pengawas MA dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim bersama MA dan Kemenkeu dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk perbaikan Pengadilan Pajak (Surat Keputusan Ketua MA Nomor: 124/SK/KMA/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012).

Sedangkan kasus pajak Asian Agri juga masuk dalam pantauan koordinasi, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkannya. Pada akhir tahun 2012, Mahkamah Agung memberikan putusan kasasi atas kasus ini yang menyatakan terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.

Putusan ini mewajibkan dalam waktu satu tahun ke depan, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, wajib membayar denda senilai Rp 2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×