Sumber: Warta Kota | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan semua pejabat untuk melaporkan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, baru sekitar 55% yang melaporkan harta kekayaannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karmayoga, menuturkan bahwa baru ada sekitar 500 pejabat di Pemprov DKI yang melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini dikarenakan pihak BKD dan KPK sedang menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 124 tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemprov DKI.
Pergub itu hanya mewajibkan 90 orang pejabat Pemprov DKI Jakarta mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat eselon I, eselon II dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pejabat tertentu untuk melaporkan kekayaan kepada KPK.
Kini Pergub itu sedang dikembangkan sampai ke pejabat eselon IV sebagaimana amanat dalam Pergub nomor 85 tahun 2014 tentang perubahan atas Pergub nomor 124 tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemprov DKI.
"Iya sudah mulai sosialisasi, kemarin kita juga rapat dengan KPK dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Saat ini lagi menyempurnakan Pergub lama tentang LHKPN. Karena untuk memperluas skupnya sampai eselon IV dan para Kepala Sekolah," kata Made saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (23/11).
Dia menuturkan bahwa dirinya belum mengetahui apakah setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Saya belum tahu, tapi saya rasa beliau paling taat masalah itu. Pak Ahok kan pejabat negara jadi bisa langsung melaporkannya ke KPK," tegasnya.
Selain itu, kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah juga paling rajin melaporkan harta kekayaannya ketika sudah pindah jabatan. Hal ini dikarenakan laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat untuk naik jabatan.
"Pak Sekda paling rajin melaporkan harta kekayaan. Seingat saya sudah dua kali Pak Sekda melaporkan harta kekayaannya," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada pejabat Pemprov DKI baik di tingkat Kota Administrasi ataupun Provinsi. Menurutnya, pihak KPK juga langsung terjun memberikan sosialisasi kepada aparatur Pemprov DKI.
"Kalau tidak ada form-nya bisa di-download di website resmi KPK kan ada disana," ucapnya.
Kalau ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya maka pihaknya siap untuk memberikan sanksi, yaitu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Jika mendapatkan teguran lisan maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) satu bulan.
"Sedangkan teguran tertulis maka mereka tidak mendapatkan TKD dua bulan," tuturnya. (Bintang Pradewo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News