kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Waduh, pengusaha belum mau naikkan upah buruh


Senin, 24 Juni 2013 / 11:35 WIB
Waduh, pengusaha belum mau naikkan upah buruh
ILUSTRASI. Saat ini, masyarakat semakin meminati emas digital atau emas murni tanpa beban penyimpanan sebagai salah satu opsi investasi. REUTERS/Michael Dalder


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah mengerek harga-harga kebutuhan pokok dan tarif angkutan lebih tinggi.

Ironisnya, para pengusaha sepakat belum akan menaikkan upah karyawannya atau buruh pasca kenaikan BBM. Alasannya, kenaikan buruh dan karyawan tahun lalu sudah sangat tinggi, sehingga tidak perlu lagi penyesuaian gaji pada tahun ini.

Hal itu dikemukakan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat saat ditemui di Istana Negara, Senin (24/6). Ia bilang telah bertemu dengan para pengusaha dan memutuskan menunda kenaikan upah buruh dan karyawan sampai tahun depan. 

"Saya sudah ketemu mereka (pengusaha). Menurut mereka, kenaikan tahun lalu sudah tinggi. Bahkan, sebagian daerah ada yang mendapat kenaikan upah hingga 40%. Jadi, kenaikan upah baru akan dilaksanakan tahun depan, tapi dibatasi sebesar 10% saja," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, yang dia tahu, baru tarif angkutan umum yang naik sebesar 15%. Sementara kenaikan upah belum ada pembicaraan lebih lanjut. Memang, kata dia, ada tuntutan dari pihak buruh agar upah dinaikkan setelah pemerintah mengerek harga BBM. Tapi pengusaha belum bisa menaikkan upah buruh lantaran masih kesulitan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×