kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SPN: Upah buruh harus naik secara keseluruhan


Kamis, 20 Juni 2013 / 17:02 WIB
SPN: Upah buruh harus naik secara keseluruhan
ILUSTRASI. Nasabah mengamati produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal digital Di jakarta, Selasa (26/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/01/221.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Bidang Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heryono, mengatakan, naiknya harga BBM bersubsidi akan memukul daya beli buruh. Karena itu, upah buruh juga harus dinaikkan.

"Upah buruh harus naik secara keseluruhan setiap bulannya. Jika tidak, daya beli 37 juta buruh akan menurun dan berdampak naiknya tingkat inflasi," ujarnya.

Menurut Djoko, pemerintah harus segera melaksanakan pertemuan dalam wadah tripartit nasional. Tripartit nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh harus melakukan survei 60 komponen hidup layak (KHL) setelah adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.

Djoko menuturkan, standar upah minimum tahun ini menggunakan tarif KHL pada tahun sebelumnya. Saat ini, kondisinya sudah berubah. Ia menilai, setelah melakukan survey, maka pada bulan Agustus atau September, pemerintah harus segera menetapkan upah sementara buruh sampai akhir tahun ini.

Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah atau tripartit nasional, maka buruh juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa. Djoko memastikan, kenaikan upah buruh harus segera dilakukan untuk meningkatkan daya beli atau kesejahteraan buruh.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, E E Mangindaan, mengatakan, pemerintah menjanjikan untuk menekan kenaikan tarif angkutan umum maksimal sebesar 10% dan hanya berlaku untuk transportasi kelas ekonomi. Pembatasan kenaikan tarif itu akan berlaku secara nasional. 

Pembatasan kenaikan tarif angkutan itu sudah mendapat kesepakatan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan mitra kerja yang lain. Kementerian Perhubungan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, mereka yang mengatur tarif angkutan untuk antarkota dan dalam kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×