Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat keputusan Jokowi yang menyetujui permintaan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tujuh perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara.
Sidang perdana kasus ini berlangsung Kamis (20/6), Ketua Majelis Hakim Husban. Hakim menganggap Jokowi tidak hadir, karena staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Rudi yang mengaku mewakili Jokowi, tidak membawa surat kuasa ataupun surat tugas. Akhirnya, Hakim hanya membacakan inti gugatan, dan sidang dilanjutkan Rabu (26/6) pekan depan untuk mendengarkan jawaban Jokowi.
Buruh menggugat kebijakan penangguhan pelaksanaan UMP lantaran merasa dirugikan. Adapun tujuh perusahaan yang mendapatkan penangguhan kenaikan UMP adalah PT Kaho Indah Citra garmen, PT Misung Indonesia, PT Mhyunsung Indonesia, PT Kyunseung Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung Mega Sari. "Putusan melanggar hak para buruh untuk mendapatkan hidup layak," kata Sudiyanti kuasa hukum SPN.
Seperti kita tahu, Jokowi telah meneken Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini naik 16,11 % dibandingkan 2012 yang hanya Rp 1.529.150 sebulan.
Lalu tujuh perusahaan meminta penangguhan pembayaran UMP karena mengaku sedang susah. Akhirnya Jokowi menyetujuinya.
Tapi buruh menilai keputusan gubernur ini melanggar persyaratan penangguhan UMP. Misalnya tidak melibatkan serikat pekerja dalam proses negoisasi upah. Selain itu pengajuan penangguhan sudah kedaluwarsa. "Ada kesepakatan perusahaan Korea Garmen (KoGa) di wilayah KBN yang hanya mau membayar upah di bawah UMP yakni Rp 1.804.397," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News