kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Waduh, KPK tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin


Sabtu, 21 Juli 2018 / 11:56 WIB
Waduh, KPK tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin
ILUSTRASI. Logo KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7). Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi.

"Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," ujar Syarif saat dikonfirmasi.

Untuk sementara, diduga terjadi transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin. Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, awalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7) dini hari. Penggeledahan dilakukan terhadap ruang Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan beberapa ruang tahanan yang dihuni warga binaan pemasyarakatan kasus korupsi.

KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah ruang tahanan di dalam Lapas Sukamiskin. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan detail atau konfirmasi terkait informasi tersebut. Hingga saat ini juga belum diketahui barang bukti yang ditemukan KPK. Rencananya, pada Sabtu sore KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal ini. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×