kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Wadir Tipikor Polri ikut laporkan Novel Baswedan


Rabu, 06 September 2017 / 12:43 WIB
Wadir Tipikor Polri ikut laporkan Novel Baswedan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kombes Erwanto Kurniadi, turut melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan, ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9).

"Ya betul ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (6/9).

Argo menyampaikan, Erwanto melaporkan Novel ke polisi lantaran pernyataan Novel yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah.

Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.

"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," kata Argo.

Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Sebelum Erwanto, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui email.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut sebatas saksi terlapor. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×