kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana PPN Jadi 12% Tahun Depan Belum Final, Tim Prabowo: Semua Akan Kita Koordinasi


Senin, 24 Juni 2024 / 15:53 WIB
Wacana PPN Jadi 12% Tahun Depan Belum Final, Tim Prabowo: Semua Akan Kita Koordinasi
Dari kiri : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Anggota bidang keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Thomas Djiwandono dan Budisatrio Djiwandono berbincang sebelum konferensi pers kondisi fundamental ekonomi terkini dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Jakarta, Senin (24/6/2024).


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% belum final. Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono mengaku bahwa rencana tersebut masih dikoordinasikan lebih lanjut.

"Semua akan kita koordinasikan seperti apa yang saya katakan," kata Thomas saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (24/6).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN jadi 12% tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Presiden terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Mengenai PPN saya sudah sampaikan, sekali lagi saya menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk memutuskannya," ucapnya Sri Mulyani saat konferensi pers terkait Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Senin (24/6).

Baca Juga: Pemerintah Tidak Berencana Naikkan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Sebagai tambahan informasi, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Meski telah diatur dalam UU HPP, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.

Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Selanjutnya: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Lansia

Menarik Dibaca: Kenali Penyakit Batuk dan Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×