Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN ) tahun depan, bertujuan sebagai cara mengejar target penerimaan pajak 2022. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 10%.
“Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5).
Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, rencana kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya konsolidasi fiskal, setelah di tahun 2020-2021, bahkan 2022 mendatang pemerintah banyak memberikan insentif.
“Secara umum dampaknya adalah mencegah inflasi dan overheating di perekonomian di jangka panjang,” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).
Baca Juga: Ekonomi: Jika tarif PPN naik di tahun depan, inflasi bisa mencapai 4%
Berkaca dari Arab Saudi, tahun lalu pemerintah Arab Saudi meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% yang berlaku pada Juni 2020. Melansir data badan statistik Arab Saudi, kebijakan fiskal itu membuat inflasi pada Juli 2020 sebesar 6,1% year on year (yoy), melonjak dari posisi Juni yang hanya 0,5%.
Bahkan hingga kini, inflasi di Arab Saudi berada di level 5% pada akhir April 2021. Luthfi menilai dalam jangka pendek lonjakan inflasi di Indonesia seperti Arab Saudi akan terjadi secara otomatis karena harga-harga akan naik.
Namun setelah kenaikan harga-harga itu, Luthfi meramal inflasi akan normal kembali karena demand turun. Apabila outlook inflasi pada 2022 dari pemerintah sebesar 3%, maka kenaikan tarif PPN bisa meningkat hingga 3,5%-4,0%.
“Wacana kenaikan tarif PPN menurut saya lebih untuk mengimbangi kalau terjadi akselerasi yang terlalu cepat. Tapi dampaknya dalam jangka pendek hingga menengah konsumsi dan produksi akan turun,” ujar Luthfi.
Baca Juga: Anggota Komisi XI Misbakhun menolak rencana kenaikan tarif PPN, apa alasannya
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5% hingga 15%.
Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10%, pemberlakuan tarif 15% bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News