CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Anggota Komisi XI Misbakhun menolak rencana kenaikan tarif PPN, apa alasannya


Kamis, 06 Mei 2021 / 19:26 WIB
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI M Misbakhun tengah diwawancarai sejumlah wartawan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2022 sebagai cara mengejar target penerimaan perpajakan yang dipatok tumbuh 8,37%-8,42% dari proyeksi akhir tahun ini.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun menolak adanya rencana tersebut. Menurutnya, wacana tersebut kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang justru memberikan relaksasi perpajakan.

Misalnya diskon PPN atas properti, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, hingga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Dia mengatakan tidak adil rasanya jika pemerintah menurunkan tarif PPh badan, tapi malah meningkatkan tarif pajak atas konsumen.

Baca Juga: Melihat dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi

Meskipun rencana kenaikan tarif PPN baru bisa diterapkan paling cepat pada tahun 2022, Misbakhun menilai kondisi ekonomi tahun depan masih dalam proses pemulihan. Sehingga, daya beli masyarakat diperkirakan belum sepenuhnya pulih.

Toh, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih diperbolehkan berada di atas 3% pada tahun 2022. Menurut Misbakhun cara tersebut bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan penerimaan pajak yang mampu menutupi defisit tahun depan.

Menurutnya, untuk mengoptimalkan PPN caranya bukan hanya terbatas pada peningkatan tarif. Misalnya menerapkan skema Goods and Services Tax (GST) yang merupakan PPN berbasis pada tujuan dan dibebankan pada produksi, penjualan, serta konsumsi barang dan jasa yang belum memiliki nilai tambah di setiap tahapan.

Skema GST telah digunakan oleh berbagai negara misalnya Singapura. Perbedaannya mekanisme PPN yang berlaku di Indonesia yakni merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumen, yang dipungut oleh badan usaha atau produsen pada setiap penjualan yang dilakukan. PPN dikenakan pada setiap barang yang memiliki nilai tambah di berbagai tingkat penjualan.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×