Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki rencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah tarif PPN.
Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani pun mengkritik kebijakan tersebut. Ajib berpendapat, pemerintah tidak bijak bila menaikkan tarif di tengah kondisi saat ini.
“Kebijakan ini cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator yang cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 masih terkontraksi, di kisaran minus 0,74% yoy,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).
Baca Juga: Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, ini kata pengamat pajak CITA
Pemerintah seharusnya lebih fokus dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, sehingga orientasinya adalah untuk ekstensifikasi dan mengurangi shadow economy.
Upaya ini akan lebih mendorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga sustainability penerimaan dan memberikan keadilan buat masyarakat. Fungsi pajak akan secara optimal, selain sebagai budgeteir, pengumpul uang buat negara, juga sebagai regulerend, pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan yang berkeadilan.
Dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, lebih berorientasi jangka panjang dibandingkan dengan sekedar opsi menaikkan tarif PPN, yang cenderung memberikan beban berlebih kepada masyarakat.
Selanjutnya: Soal usul pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%, begini kata pengamat perpajakan DDTC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News