kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wacana kenaikan PPN di tengah proses pemulihan ekonomi dinilai tidak tepat


Minggu, 06 Juni 2021 / 21:36 WIB
Wacana kenaikan PPN di tengah proses pemulihan ekonomi dinilai tidak tepat
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Kontan/Panji Indra


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki rencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah tarif PPN. 

Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%. 

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani pun mengkritik kebijakan tersebut. Ajib berpendapat, pemerintah tidak bijak bila menaikkan tarif di tengah kondisi saat ini. 

“Kebijakan ini cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator yang cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 masih terkontraksi, di kisaran minus 0,74% yoy,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6). 

Baca Juga: Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, ini kata pengamat pajak CITA

Pemerintah seharusnya lebih fokus dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, sehingga orientasinya adalah untuk ekstensifikasi dan mengurangi shadow economy

Upaya ini akan lebih mendorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga sustainability penerimaan dan memberikan keadilan buat masyarakat. Fungsi pajak akan secara optimal, selain sebagai budgeteir, pengumpul uang buat negara, juga sebagai regulerend, pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan yang berkeadilan. 

Dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, lebih berorientasi jangka panjang dibandingkan dengan sekedar opsi menaikkan tarif PPN, yang cenderung memberikan beban berlebih kepada masyarakat.

Selanjutnya: Soal usul pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%, begini kata pengamat perpajakan DDTC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×