kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.371   -228,56   -3,46%
  • KOMPAS100 843   -31,00   -3,55%
  • LQ45 635   -16,26   -2,50%
  • ISSI 228   -10,12   -4,25%
  • IDX30 361   -7,63   -2,07%
  • IDXHIDIV20 447   -8,36   -1,83%
  • IDX80 97   -3,13   -3,13%
  • IDXV30 125   -3,42   -2,67%
  • IDXQ30 117   -1,94   -1,63%

Wacana Batas Nikotin Rokok Disorot, Dikhawatirkan Tekan Petani dan Industri


Selasa, 19 Mei 2026 / 20:27 WIB
Wacana Batas Nikotin Rokok Disorot, Dikhawatirkan Tekan Petani dan Industri
ILUSTRASI. Pabrik Rokok HM Sampoerna (KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau kembali menuai sorotan.

Pemerintah diminta melibatkan kementerian dan lembaga terkait secara lebih luas agar kebijakan yang disusun tidak berat sebelah dan tetap mempertimbangkan dampak ekonomi di lapangan.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai penyusunan aturan tersebut tidak bisa hanya bertumpu pada aspek kesehatan semata. 

Ia menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam proses perumusan kebijakan.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

"Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, Kemenko PMK sebagai koordinator tim teknis disebut belum melibatkan kedua kementerian tersebut secara optimal.

Padahal, aturan yang menyangkut standar nikotin dan tar akan berdampak langsung pada petani tembakau, industri kretek, hingga tenaga kerja di sektor padat karya.

Achmad juga menyoroti belum adanya kajian mitigasi yang memadai dalam usulan pembatasan tersebut, termasuk strategi penurunan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal maupun alternatif pekerjaan bagi pekerja yang berpotensi terdampak.

"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh," tegasnya.

Ia menilai, tanpa pendekatan lintas sektor, kebijakan berisiko mengabaikan karakteristik tembakau lokal yang sangat bergantung pada kondisi tanah dan iklim, serta struktur industri yang menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Achmad pun mendesak agar proses penyusunan aturan ditata ulang dengan mempertimbangkan realitas ekonomi dan sosial secara menyeluruh.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, juga meminta pemerintah meninjau kembali rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan.

Baca Juga: Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Tekan Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau

Ia menilai kebijakan tersebut perlu menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan publik dan perlindungan tenaga kerja di sektor tembakau.

"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia," kata Yahya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak pada penerimaan negara dari cukai tembakau yang mencapai ratusan triliun rupiah, serta menimbulkan ketidakselarasan dengan standar industri yang sudah ada.

Yahya menekankan pentingnya sinergi antar kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta konsistensi dengan standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih aturan yang dapat mengganggu ekosistem industri tembakau nasional yang selama ini menopang jutaan lapangan kerja.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7831589/pemerintah-diminta-tata-ulang-proses-penyusunan-aturan-pembatasan-kadar-nikotin-tar?page=all&s=paging_new.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×