kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Wabup Garut enggan berkomentar soal Aceng


Kamis, 24 Januari 2013 / 06:53 WIB
ILUSTRASI. Sepeda United Slick 700C


Reporter: | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

GARUT. Apabila Bupati Garut, Aceng HM Fikri, lengser dari jabatannya akibat kasus nikah singkat dengan Fanny Oktora (18), Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, akan menggantikan posisi Aceng.

Namun, menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Aceng, Agus masih enggan untuk berkomentar. Agus mengatakan masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung mengenai keputusan pengabulan permohonan pemakzulan Aceng tersebut.

Menurutnya, Aceng belum tentu dan memang belum lengser. Sebab, keputusan Mahkamah Agung akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut.

"Saya belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Sudah ya, saya ada kepentingan lain," kata Agus saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (23/1).

Seperti diketahui sebelumnya, warga Limbangan ini diangkat menjadi Wakil Bupati Garut menggantikan Diky Candra yang menungundurkan diri beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima berkas pengajuan memakzulkan Aceng dari DPRD Kabupaten Garut atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke MA, akhir tahun lalu.

Kasus ini muncul setelah Aceng menikahi Fanny Oktora dan menceraikannya empat hari kemudian. Perbuatan Aceng ini mendapat reaksi keras dari sejumlah warga sampai menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Garut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×