Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
GARUT. Fani Oktora, janda Bupati Garut Aceng HM Fikri, tidak mengetahui Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut memakzulkan (impeachment) mantan suaminya. Saat ini, Fany yang membina rumah tangga hanya dalam waktu empat hari dengan Aceng itu, sedang umroh di Mekah.
"Fany sedang umroh," ujar seorang anggota keluarga Fany saat ditemui Tribun Jabar di Garut, Rabu (23/1).
Informasi yang diperoleh Tribun, Fanny berangkat dari kampungnya di Desa Cikanggalueh, Desa Dunguswiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (16/1) sekitar pukul 23.00. Selanjutnya, Fany dan orangtuanya menuju PT Noor Abika Tour and Travel di Bandung selaku sponsor, dan tiba Kamis (17/1) dini hari. Kemudian mereka bertolak dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis siang.
Keberangkatan mereka dibiaya sponsor yakni Yayasan Al Amin, kantor pengacara Ferry Hudaya dan PT Noor Abika Tour and Travel.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.
"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1).
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (22/1) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan.
"Ini putusan final. Pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, itu sah-sah saja. Tapi, yang jelas, pada perkara ini tak boleh lagi," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News