kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bupati Aceng: Warga Garut harus jaga keamanan


Rabu, 23 Januari 2013 / 20:03 WIB
Bupati Aceng: Warga Garut harus jaga keamanan
ILUSTRASI. katalog promo Tupperware September 2021. Kumpulan produk yang beri gratisan di katalog promo Tupperware September 2021


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

GARUT. Bupati Garut Aceng HM Fikri meminta kepada warga Garut, terlebih kepada para pendukungnya, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban Garut. Pernyataan ini dilontarkannya terkait dikabulkannya usulan pemakzulan Bupati Garut dari DPRD Garut oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya minta kepada warga untuk selalu menjaga keamanan dan kondusifitas daerah," jelas Aceng, kepada wartawan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (23/1).

Sementara, saat ditanya tindak lanjut atas pernyataannya di media beberapa waktu lalu, bahwa jika Aceng mundur akan ada aksi besar-besaran, Aceng kontan membantah hal tersebut.

"Enggak ada itu, saya tak pernah mengajarkan demokrasi di luar koridornya. Jadi tak ada itu," ujar Aceng.

Selama belum menerima surat putusan pengabulan pemakzulan dari MA, Aceng mengaku masih akan menunggu untuk mengambil keputusan. Bahkan, saat ditanya apakah akan mengambil jalur hukum? Aceng hanya menjawab, "Saya belum akan mengambil langkah apa pun."

Diberitakan sebelumnya, Aceng mengaku pasrah dan menunggu kabar terkait pengabulan pemakzulannya dari jabatan Bupati oleh MA. Keputusan MA itu diumumkan ke publik melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu siang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×