Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Wa Ode menilai, Agus bisa menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya.
Menurut Wa Ode, menteri keuangan merupakan kuasa pengguna anggaran pemerintah dan bukan DPR. Karena itu dia mengatakan, pemerintahlah yang bisa mengurangi atau menambah jumlah daerah dan anggaran DPID.
"Jika pemerintah saja mempertanyakan kenapa ada perbedaan beberapa daerah yang dapat dan berapa angkanya, itu aneh. Karena itu adalah kewenangan pemerintah sementara saya hanya anggota Banggar," kata Wa Ode Nurhayati seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5).
Selain Agus, Wa Ode juga meminta direktur jenderal perimbangan keuangan menjadi saksi. Sebab, dia menilai pejabat inilah yang mengajukan rumusan syarat daerah untuk memperoleh DPID. "Tapi rumusan yang dibuat ini setelah menjadi simulasi kemudian ditolak," imbuhnya.
Wa Ode diduga telah menerima suap karena menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
Uang itu milik pengusaha Fadh yang diberikan melalui staf Wa Ode, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.
Pemberian uang ini supaya Wa Ode memperjuangkan dana DPID bagi tiga kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebesar Rp 40 miliar. Belakangan, hanya dua kabupaten yang menerima dana itu yakni Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh kemudian meminta Wa Ode mengembalikan uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News