kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Wa Ode minta KPK memeriksa menteri keuangan


Senin, 07 Mei 2012 / 15:05 WIB
Wa Ode minta KPK memeriksa menteri keuangan
ILUSTRASI. Global Teleshop (GLOB) akan meluncurkan lini bisnis jasa perbaikan di semester II 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Wa Ode menilai, Agus bisa menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya.

Menurut Wa Ode, menteri keuangan merupakan kuasa pengguna anggaran pemerintah dan bukan DPR. Karena itu dia mengatakan, pemerintahlah yang bisa mengurangi atau menambah jumlah daerah dan anggaran DPID.

"Jika pemerintah saja mempertanyakan kenapa ada perbedaan beberapa daerah yang dapat dan berapa angkanya, itu aneh. Karena itu adalah kewenangan pemerintah sementara saya hanya anggota Banggar," kata Wa Ode Nurhayati seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5).

Selain Agus, Wa Ode juga meminta direktur jenderal perimbangan keuangan menjadi saksi. Sebab, dia menilai pejabat inilah yang mengajukan rumusan syarat daerah untuk memperoleh DPID. "Tapi rumusan yang dibuat ini setelah menjadi simulasi kemudian ditolak," imbuhnya.

Wa Ode diduga telah menerima suap karena menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
Uang itu milik pengusaha Fadh yang diberikan melalui staf Wa Ode, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.

Pemberian uang ini supaya Wa Ode memperjuangkan dana DPID bagi tiga kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebesar Rp 40 miliar. Belakangan, hanya dua kabupaten yang menerima dana itu yakni Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh kemudian meminta Wa Ode mengembalikan uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×