kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Wa Ode minta KPK memeriksa menteri keuangan


Senin, 07 Mei 2012 / 15:05 WIB
Wa Ode minta KPK memeriksa menteri keuangan
ILUSTRASI. Global Teleshop (GLOB) akan meluncurkan lini bisnis jasa perbaikan di semester II 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Wa Ode menilai, Agus bisa menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya.

Menurut Wa Ode, menteri keuangan merupakan kuasa pengguna anggaran pemerintah dan bukan DPR. Karena itu dia mengatakan, pemerintahlah yang bisa mengurangi atau menambah jumlah daerah dan anggaran DPID.

"Jika pemerintah saja mempertanyakan kenapa ada perbedaan beberapa daerah yang dapat dan berapa angkanya, itu aneh. Karena itu adalah kewenangan pemerintah sementara saya hanya anggota Banggar," kata Wa Ode Nurhayati seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5).

Selain Agus, Wa Ode juga meminta direktur jenderal perimbangan keuangan menjadi saksi. Sebab, dia menilai pejabat inilah yang mengajukan rumusan syarat daerah untuk memperoleh DPID. "Tapi rumusan yang dibuat ini setelah menjadi simulasi kemudian ditolak," imbuhnya.

Wa Ode diduga telah menerima suap karena menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
Uang itu milik pengusaha Fadh yang diberikan melalui staf Wa Ode, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.

Pemberian uang ini supaya Wa Ode memperjuangkan dana DPID bagi tiga kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebesar Rp 40 miliar. Belakangan, hanya dua kabupaten yang menerima dana itu yakni Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh kemudian meminta Wa Ode mengembalikan uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×