kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

KPK tidak konfrotir Anis Matta dengan Wa Ode


Kamis, 03 Mei 2012 / 12:39 WIB
KPK tidak konfrotir Anis Matta dengan Wa Ode
ILUSTRASI. Air kelapa bisa Anda pakai sebagai obat diare.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Selain Wakil Ketua DPR Anis Matta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Wa Ode Nurhayati, tersangka dugaan suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Namun, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak mengkonfrontir keterangan keduanya.

Johan mengatakan, pemeriksaan Anis Matta dan Wa Ode dilakukan di ruang yang berbeda. "Jadi tidak dikonfrontir," katanya, Kamis (3/5).

Menurut Johan, KPK memeriksa Anis sebagai saksi dalam kasus dana proyek PPID. Sementara Wa Ode, lanjutnya, diperiksa sebagai tersangka dugaan suap PPID dan tindak pidana pencucian uang.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wa Ode yang juga anggota Badan Anggaran DPR tersangka atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan suap proyek PPID. KPK juga menetapkan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK, bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.

Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya. Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan melalui staf Wa Ode, Sefa Yolanda dan Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta. Pemberian uang supaya Fadh dan Haris mendapatkan proyek PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.

Wa Ode selanjutnya akan memperjuangkan daerah tersebut agar memperoleh anggaran PPID sebesar Rp 40 miliar. Belakangan, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

Dalam kasus ini KPK menjerat Wa Ode Nurhayati dengan sangkaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyandang dua status tersangka di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×