Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wa Ode Nurhayati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (17/9) untuk meminta keadilan terkait kasus yang pernah menimpanya pada 2011 lalu.
Sebelumnya Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat sebagai Anggota Banggar DPR RI tersebut telah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Dalam vonis Wa Ode terbukti menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman.
Suap tersebut untuk mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011 dengan kategori terendah yakni Rp 40 miliar. Wa Ode menjabat anggota banggar DPR RI kala itu.
Wa Ode sudah dibebaskan pada Agustus 2017 lalu. Namun hari ini, Senin (17/9) Wa Ode kembali ke KPK untuk menyampai beberapa fakta mengenai kasus yang pernah menimpanya tersebut. “Ada beberapa fakta yang saya sampaikan kepada penyidik KPK, mudah-mudahan bisa ditindak lanjuti.” jelasnya
Ia mengungkapkan bahwa fakta-fakta tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan di persidangan. Namun Ia kembali mengingatkan KPK karena menurutnya ada masalah yang belum terselesaikan terkait DPIP.
Dari sambangannya tersebut penyidik KPK menyuruh Wa Ode untuk membuat surat tertulis dan dialamatkan kepada penyidik. “Saya sekarang datang cuma mengingatkan kembali bahwa ada yang belum selesai di kasus DPID,” ungkapnya
Berdasarkan kasus yang menimpanya, Wa Ode menuding ada dana 120 Miliar yang diterima oleh Fraksi PAN. Ia juga mengklaim disuruh fraksi terkait kasus suap tersebut.
Fakta lain menurut Wa Ode adalah uang senilai 6 Miliar tersebut telah dikembalikan ke Fahd, karena Fahd merasa DPID tidak berhasil diturunkan ke tiga daerah yang diminta sebelumnya. Namun Ia mempertanyakan dana 120 M yang sebelumnya dijatahi untuknya. “Betul memang saya punya jatah 120 Miliar tapi itu bukan saya yang pakai. Itu saya serahkan ke Fraksi PAN,” ujarnya
Untuk itu, Wa Ode juga meminta agar Fraksi PAN bisa jujur menajabarkan kronologi aliran uang suap tersebut. Menurutnya bendahara PAN saat itu Hendra singkarru lah yang harusnya bertanggung jawab menjelaskan. “Fraksi PAN harus jujur itu jatah saya yang 120M dibuang kemana? dipake siapa? Ada pidananya atau tidak itu urusan KPK,” terangnya.
Politisi PAN ini menuding banyak kasus korupsi yang tersangkanya tidak tau keterlibatannya sendiri karena sistem. Lewat laporan tersebut Wa Ode menantang KPK untuk berani menyasar korporasi yang terlibat kasus-kasus korupsi. “Ayo kalau mau sama-sama memberantas korupsi, KPK juga sekarang harus masuk ke kejahatan korporasi,” ujar Wa Ode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News