kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Vonis terdakwa kasus Elnusa


Rabu, 15 Februari 2012 / 09:40 WIB
ILUSTRASI. Mulai dijual pada 24 Februari 2021, harga HP Redmi 9T dibanderol mulai dari Rp 1,8 jutaan saja.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sudah memvonis para terdakwa kasus pembobolan deposito milik PT Elnusa Tbk di PT Bank Mega Tbk. Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto mengatakan, seluruh terdakwa sudah diputuskan bersalah dalam tindak pidana korupsi ini.

Di antaranya adalah bekas Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka Cikarang, Itman Harry Basuki, yang diganjar vonis hukuman penjara selama enam tahun. Hukuman yang diterima Itman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Itman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain Itman, bekas Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan juga sudah divonis delapan tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Hakim pun memvonis Santun membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar. Direktur PT Harvestindo Asset Management Ivan CH Lita juga sudah divonis sembilan tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika PT Elnusa menyimpan dana sebesar Rp 161 miliar di Bank Mega. Belakangan dana deposito Elnusa itu raib dibobol para terdakwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×