kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Vonis Sambo, Pertama Kali Perwira Polisi Dihukum Mati


Selasa, 14 Februari 2023 / 04:50 WIB
Vonis Sambo, Pertama Kali Perwira Polisi Dihukum Mati


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) mendapat vonis hukuman mati dalam pembunuhan eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan istrinya Putri Candrawathi mendapat vonis hukuman penjara 20 tahun. Ini adalah kali pertama perwira polisi mendapat vonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang terbuka hari Senin 13 Februari 2023. Ferdy Sambo hanya terdiam mendengar vonis dari hakim.

Vonis mati Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.

Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dan penjara 20 tahun untuk Putri Candrawati seolah-olah menjawab keraguan banyak pihak. Selama ini ada kekhawatiran, Ferdy Sambo bakal mendapat vonis ringan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dilansir dari Kompas.com, Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.   

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Profil Irjen Ferdy Sambo

Dirangkum dari berbagai sumber, Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019). Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Ferdy Sambo lahir dari keluarga polisi. Ayah Ferdy Sambo adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto.

Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan. Ferdy Sambo menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994.

Selama jadi polisi, Ferdy Sambo juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018).

Berikut riwayat jabatan Ferdy Sambo dikutip dari Wikipedia:

  •     Pama Lemdiklat Polri (1994)
  •     Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  •     Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  •     Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  •     Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  •     Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
  •     Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  •     Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
  •     Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
  •     Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  •     Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
  •     Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  •     Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  •     Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  •     Kapolres Purbalingga (2012)
  •     Kapolres Brebes (2013)
  •     Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  •     Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  •     Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  •     Koorspripim Polri (2018)
  •     Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  •     Kadiv Propam Polri (2020)
  •     Pati Yanma Polri (2022)

Itulah vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Jaksel serta profil singkat Ferdy Sambo. Vonis Ferdy Sambo menjadi noda hitam di Polri.

Pasalnya, selama ini belum ada perwira Polri yang mendapat vonis hukuman mati. Meski demikian, vonis mati Ferdy Sambo harus menjadi momentum Polri untuk membenahi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×