Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Hal ini terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan dipantau dari Youtube Kompas TV, Senin (13/2).
Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dikawal Ketat Saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," jelas hakim.
Saat membacakan fakta hukum, majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga menembak Brigadir Yosua. Hal ini karena ditemukannya selongsong peluru yang identik dari senjata milik Ferdy Sambo. Hakim mengatakan, Ferdy Sambo saat di TKP membawa senjata api jenis Glock di pinggang kanan. Saat menembak, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam.
Hal itu berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga: Siapa Penerima Hoegeng Award 2022? Simak Kriteria dan Syaratnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu karena perbuatan Sambo yang menghilangkan nyawa manusia. Sambo juga sempat tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum menilai sikap Sambo yang sempat tidak mengakui perbuatannya memberatkan tuntutan dan tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News