kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Izin Ratu Atut naik haji belum diterima KPK


Jumat, 04 Oktober 2013 / 23:08 WIB
Izin Ratu Atut naik haji belum diterima KPK
ILUSTRASI. Pergerakan saham Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat izin Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berencana melaksanakan ibadah haji pada Oktober ini. Atut terancam batal berangkat haji lantaran dirinya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10/2013).

"Nanti kita tunggu apakah Ibu Atut mengajukan permohonan izin naik haji atau tidak. Kalau dia ajukan, kita tunggu bagaimana jawaban pimpinan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Johan mengatakan, KPK tidak melarang seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, menurutnya, kewajiban pergi haji bagi umat Muslim hanya sekali. KPK berharap, Atut tetap berada di Indonesia ketika sewaktu-waktu diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang kedua kali, tiga kali kan tidak wajib. Kalau bukan kewajiban, artinya KPK menganggap Ratu Atut Chosiyah ini masih diperlukan kehadirannya di Indonesia," kata Johan.

KPK sendiri belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Atut. Pemeriksaan Atut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam. Wawan adalah adik Atut sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×