kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Izin Ratu Atut naik haji belum diterima KPK


Jumat, 04 Oktober 2013 / 23:08 WIB
Izin Ratu Atut naik haji belum diterima KPK
ILUSTRASI. Pergerakan saham Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat izin Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berencana melaksanakan ibadah haji pada Oktober ini. Atut terancam batal berangkat haji lantaran dirinya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10/2013).

"Nanti kita tunggu apakah Ibu Atut mengajukan permohonan izin naik haji atau tidak. Kalau dia ajukan, kita tunggu bagaimana jawaban pimpinan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Johan mengatakan, KPK tidak melarang seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, menurutnya, kewajiban pergi haji bagi umat Muslim hanya sekali. KPK berharap, Atut tetap berada di Indonesia ketika sewaktu-waktu diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang kedua kali, tiga kali kan tidak wajib. Kalau bukan kewajiban, artinya KPK menganggap Ratu Atut Chosiyah ini masih diperlukan kehadirannya di Indonesia," kata Johan.

KPK sendiri belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Atut. Pemeriksaan Atut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam. Wawan adalah adik Atut sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×