kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MK: Putusan pilkada Lebak Banten sudah mengikat


Jumat, 04 Oktober 2013 / 23:18 WIB
MK: Putusan pilkada Lebak Banten sudah mengikat
ILUSTRASI. Promo Bonus Gajian Diskon 20% berlaku hingga akhir bulan Mei 2022 (dok/McD)


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, putusan Pilkada Kabupaten Lebak pada Selasa (1/10/2013) tidak bisa diubah. Menurutnya, putusan MK adalah sesuatu yang final dan mengikat.

"Tidak bisa, sudah mengikat," kata Hamdan singkat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Salah satu putusan dalam sengketa tersebut ialah menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) yag dianulir. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang bisa menganulir putusan di MK. Sengketa Pilkada Lebak adalah salah satu perkara di MK yang ditangani oleh Akil.

Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dalam sengketa tersebut. Terkait hal itu, berbagai pihak meminta MK untuk meninjau kembali putusan dalam pilkada tersebut. Salah satunya adalah calon bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya.

Iti adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia maju sebagai calon bupati Lebak berpasangan dengan Ade Sumardi. Pasangan ini didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU.

Saat Pilkada Lebak, pasangan ini meraih suara terbanyak, yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Di posisi kedua ialah pasangan yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, yang mendapat 226.440 suara (34,69 persen). Sementara posisi ketiga ialah pasangan perseorangan, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, dengan 19.163 suara (2,94 persen).

Atas hasil ini, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Menurut Iti, selama persidangan, tidak ada indikasi kuat yang membuktikan pihaknya melakukan penggelembungan suara. (Ihsanuddin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×